Rangkap Jabatan Jadi PNS, DKPP Pecat Ketua dan 2 Anggota KPU Intan Jaya

Read Time:1 Minute, 15 Second

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau, serta dua anggotanya, Johan Maiseni dan Junus Miagoni. Ketiganya dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena merangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Putusan tersebut dibacakan setelah DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026. DKPP menyatakan penyelenggara pemilu wajib menjalankan tugas secara penuh waktu dan tidak boleh memiliki jabatan lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam persidangan, pengadu mengungkapkan Nolianus, Johan, dan Junus diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya ketika masih menjabat sebagai komisioner KPU. Mereka dilantik sebagai PNS pada 10 Oktober 2025 setelah mengikuti proses seleksi yang dimulai sejak 2023. Pengadu menilai ketiganya tetap menjalankan dua jabatan sekaligus sehingga melanggar sumpah jabatan serta kode etik penyelenggara pemilu.

Sementara itu, anggota KPU Intan Jaya lainnya, Penias Somau, tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Dalam persidangan, Penias menjelaskan dirinya telah memperoleh izin dari Bupati Intan Jaya saat mengikuti seleksi anggota KPU. Ia juga menyampaikan telah diberhentikan sementara sebagai PNS setelah dilantik menjadi anggota KPU. DKPP mempertimbangkan fakta tersebut dalam mengambil keputusan terhadap masing-masing teradu.

DKPP menegaskan independensi penyelenggara pemilu harus dijaga melalui kepatuhan terhadap aturan etik dan perundang-undangan. Putusan pemberhentian tetap tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai mekanisme yang berlaku. DKPP berharap keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menghindari konflik kepentingan dan menjalankan tugas secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ranking FIVB Timnas Voli Indonesia Turun usai Sanksi Rusia Dicabut
Next post Ramai Jampidsus Febrie Adriansyah, Mari Mengenal “Pemberantas Korupsi” di Kejagung Itu