Peradi Bersatu: Roy Suryo Jangan Senang Dulu, Praperadilan Bukan Kemenangan Telak
Peradi Bersatu meminta Roy Suryo tidak terlalu cepat menyimpulkan putusan praperadilan sebagai kemenangan mutlak. Organisasi advokat itu menilai putusan praperadilan hanya menguji aspek prosedur penetapan tersangka. Perkara pokok yang menjerat Roy Suryo belum diputus oleh pengadilan. Karena itu, proses hukum dinilai masih panjang dan belum berakhir. Peradi Bersatu meminta semua pihak menghormati tahapan hukum yang masih berjalan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan putusan praperadilan tidak menghapus dugaan tindak pidana. Menurutnya, penyidik masih memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan putusan tersebut bukan bentuk pembebasan dari seluruh proses hukum. Penyidik dapat mengambil langkah lanjutan apabila syarat hukum telah terpenuhi. Peradi Bersatu meminta masyarakat memahami perbedaan praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Ade Darmawan juga menilai polemik perkara tersebut sebaiknya tidak digiring menjadi opini yang menyesatkan publik. Ia mengingatkan seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung. Peradi Bersatu menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Proses hukum diharapkan tetap berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah Presiden Joko Widodo. Putusan praperadilan memunculkan beragam tanggapan dari berbagai pihak. Peradi Bersatu menilai putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari perkara. Organisasi itu meminta publik menunggu proses hukum berikutnya hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka berharap seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif selama perkara bergulir.
