OJK Ungkap Rekening Terindikasi Judi Online Bertambah Jadi 36.191

Read Time:48 Second

Otoritas Jasa Keuangan mengungkap rekening terindikasi judi online terus bertambah hingga Juni 2026. Jumlahnya mencapai 36.191 rekening. Angka tersebut meningkat dibandingkan 33.836 rekening pada Mei 2026. Data itu disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perbankan diminta memperketat pengawasan rekening mencurigakan. OJK juga meminta bank menjalankan Enhanced Due Diligence atau EDD. Langkah itu dilakukan untuk mengidentifikasi penyalahgunaan rekening terkait judi online. Pemblokiran dilakukan sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Menurut OJK, pemberantasan judi online menjadi prioritas karena berdampak pada masyarakat dan sistem keuangan. OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kerja sama juga melibatkan perbankan serta lembaga terkait. Tujuannya mempersempit ruang transaksi keuangan untuk aktivitas ilegal.

OJK menegaskan pengawasan akan terus diperkuat seiring bertambahnya temuan rekening mencurigakan. Industri perbankan diminta meningkatkan pengendalian internal dan pemantauan transaksi. Langkah tersebut diharapkan menjaga integritas sistem keuangan nasional. OJK juga mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan rekening untuk kegiatan melanggar hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post MSCI Masih Bekukan Saham RI, Tak Ada Tambahan Emiten di Indeks Global
Next post Purbaya Proyeksi Pendapatan Negara 2026 Lampaui Target APBN, Tembus Rp3.208 Triliun