DPR Dorong Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset

Read Time:1 Minute, 16 Second

DPR mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya digunakan untuk menindak hasil tindak pidana korupsi. Kejahatan di sektor perpajakan dan perbankan juga dinilai perlu masuk dalam cakupan aturan tersebut karena sama-sama dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan menghasilkan aset dari aktivitas ilegal.

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai tidak seharusnya ada pengecualian bagi kejahatan tertentu. Menurutnya, mekanisme perampasan aset semestinya dapat diterapkan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ilegal, termasuk penggelapan pajak serta kejahatan perbankan. Ia juga menyebut perdagangan orang, narkotika, senjata, dan perdagangan organ sebagai jenis kejahatan yang layak disasar.

Dorongan tersebut sebenarnya sudah sejalan dengan draf RUU yang tengah disusun Komisi III DPR. Dalam daftar yang telah dirumuskan, tindak pidana di bidang perpajakan dan perbankan memang sudah tercantum bersama korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan, kehutanan, lingkungan hidup, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Alasan utamanya adalah memperluas upaya pemulihan aset yang berasal dari kejahatan serius. Komisi III menjelaskan, tindak pidana yang masuk cakupan RUU dipertimbangkan berdasarkan karakter seperti bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, serta memiliki dampak serius terhadap kepentingan publik. Dengan mekanisme perampasan aset, hasil kejahatan diharapkan tidak sekadar diproses secara pidana, tetapi juga dapat dipulihkan kepada negara atau pihak yang berhak.

Meski demikian, daftar tersebut belum bersifat final. DPR menyatakan 13 jenis tindak pidana yang saat ini tercantum masih dapat bertambah atau berkurang dalam pembahasan bersama pemerintah. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan menentukan secara lebih rinci jenis kejahatan, mekanisme perampasan, serta batasan penerapannya agar tetap efektif, proporsional, dan berkeadilan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Cristiano Ronaldo Diledek Al Ittihad, Aksi Intip Taktik Lawan Berujung Kekalahan
Next post 5 Kuliner Legendaris Bogor, Usianya Puluhan Tahun dan Ada yang Hampir 100 Tahun