BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Kejar Pajak
Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan penarikan pajak. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti kembali menyampaikan jaminan tersebut pada Jumat (28/8/2026). Ia memastikan data masyarakat yang dikumpulkan petugas dijaga kerahasiaannya.
Amalia menyampaikan penegasan itu setelah melakukan pendataan Sensus Ekonomi terhadap Ketua MPR Ahmad Muzani. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir memberikan informasi kepada petugas sensus. Data yang dihimpun digunakan untuk kebutuhan statistik dan penyusunan kebijakan pemerintah.
Kekhawatiran mengenai pajak sebelumnya muncul di tengah pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. BPS telah beberapa kali menjelaskan bahwa sensus bukan bertujuan mencari calon wajib pajak. Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi juga memastikan data sensus tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Sensus Ekonomi 2026 bertujuan menyediakan gambaran mengenai struktur dan karakteristik perekonomian Indonesia. Pendataan mencakup berbagai kegiatan ekonomi, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, hingga perusahaan besar. Informasi tersebut diperlukan untuk menyusun kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
BPS juga menjamin kerahasiaan data sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Data individu tidak disebarluaskan secara by name by address untuk kepentingan lain. Karena itu, masyarakat diminta memberikan informasi secara benar kepada petugas resmi Sensus Ekonomi 2026.
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 berlangsung secara nasional dengan dukungan teknologi digital. Data yang terkumpul nantinya membantu pemerintah memetakan kondisi ekonomi setiap wilayah. Hasilnya juga dapat digunakan untuk melihat perkembangan UMKM, ekonomi digital, dan berbagai sektor usaha.
