Bupati Gowa Luruskan Isu 16 Pejabat Dinonjobkan, Hanya 7 yang Dibebastugaskan Sementara
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meluruskan informasi soal 16 pejabat yang disebut dinonjobkan. Ia menegaskan, tidak ada penonjoban terhadap 16 pejabat tersebut.
Husniah menjelaskan, kebijakan yang dilakukan Pemkab Gowa berupa pembebastugasan sementara. Menurutnya, hanya tujuh pejabat yang sementara dibebastugaskan dari tugasnya. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
Pernyataan tersebut disampaikan Husniah saat menghadapi massa demonstran pada Senin, 24 Agustus 2026. Ia menyebut pembebastugasan sementara dilakukan untuk kepentingan evaluasi internal. Husniah juga menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sebelumnya, kabar mengenai belasan pejabat Pemkab Gowa yang dinonaktifkan beredar luas sejak Jumat, 21 Agustus 2026. Informasi awal menyebut sekitar 15 hingga 16 pejabat terkena perubahan posisi. Nama Sekda Andy Azis Peter juga disebut dalam informasi yang beredar.
Di tengah polemik tersebut, terdapat keputusan tertulis mengenai pembebasan sementara Inspektur Inspektorat Gowa Syahrul Syahrir. Surat itu bernomor 800.1.6.2/1802/2026 dan ditetapkan pada 21 Agustus 2026. Syahrul dibebastugaskan sementara karena dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Kebijakan tersebut berlaku hingga proses pemeriksaan selesai.
DPRD Gowa sebelumnya meminta penjelasan resmi mengenai kabar pembebastugasan sejumlah pejabat. Dewan menilai keputusan terkait aparatur harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Dengan klarifikasi terbaru Bupati Gowa, jumlah pejabat yang dibebastugaskan sementara disebut tujuh orang. Polemik ini masih menjadi perhatian publik dan lingkungan pemerintahan Gowa.
