OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948 T per Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lintas sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026. Nilai tersebut tumbuh sekitar 2,16 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaian ini menunjukkan sektor UMKM masih menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional, meski menghadapi berbagai tantangan di tengah dinamika ekonomi. Pertumbuhan pembiayaan tersebut ditopang oleh kontribusi dari seluruh sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pertumbuhan pembiayaan berasal dari sektor pasar modal, perbankan, serta Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Sektor pasar modal mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,25 persen secara tahunan. Sementara itu, sektor PVML tumbuh 7,03 persen, sedangkan pembiayaan UMKM melalui perbankan meningkat 1,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari total pembiayaan tersebut, sektor perbankan masih menjadi penyumbang terbesar dengan porsi 82,44 persen atau setara Rp1.519,35 triliun. Nilai itu mencapai sekitar 16,73 persen dari total kredit perbankan nasional. Dari sisi kualitas kredit, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) UMKM tercatat 4,54 persen, yang menurut OJK masih berada dalam kondisi relatif terjaga.
Meski pembiayaan terus meningkat, OJK menilai tantangan pengembangan UMKM tidak hanya terletak pada ketersediaan dana. Banyak pelaku usaha masih menghadapi kendala berupa legalitas usaha, pencatatan keuangan, kapasitas bisnis, akses informasi pasar, hingga keterhubungan dengan rantai pasok. Karena itu, OJK mendorong penguatan ekosistem UMKM melalui kolaborasi lintas sektor, pendampingan usaha, digitalisasi, serta perluasan akses pasar agar pembiayaan dapat tersalurkan lebih efektif dan berkelanjutan.
