Lawan Arus Bukan Jalan Pintas, Korlantas Polri Ingatkan Ancaman Kecelakaan dan Sanksi Hukum
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak melawan arus saat berkendara karena membahayakan keselamatan. Praktik tersebut kerap dianggap sebagai jalan pintas untuk menghindari kemacetan. Padahal, tindakan itu justru meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Korlantas menegaskan keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan. Selain membahayakan, pelanggaran tersebut juga dapat berujung pada sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan melawan arus menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Pengendara yang melanggar arah perjalanan berpotensi bertabrakan langsung dengan kendaraan dari arah berlawanan. Risiko kecelakaan semakin tinggi ketika pelanggaran dilakukan di jalan dengan kecepatan kendaraan yang tinggi. Karena itu, masyarakat diminta tetap mematuhi rambu dan marka jalan dalam kondisi apa pun. Kedisiplinan berlalu lintas dinilai menjadi kunci menciptakan keamanan di jalan raya.
Korlantas juga mengingatkan bahwa pelanggaran melawan arus memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang melanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Penindakan dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Polri terus mengajak masyarakat membangun budaya tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari. Pengendara diminta tidak tergoda mengambil jalan pintas yang justru mengancam keselamatan. Mematuhi aturan lalu lintas dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Korlantas berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan secara berkelanjutan. Dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, perjalanan di jalan raya diharapkan menjadi lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
