Masih Merokok Saat Berkendara? Ini Bahaya dan Sanksi yang Mengintai
Merokok saat mengemudikan kendaraan masih sering ditemukan di berbagai ruas jalan Indonesia. Padahal, kebiasaan tersebut dapat mengurangi konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan itu juga berpotensi mengancam keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Saat merokok, pengemudi biasanya hanya menggunakan satu tangan untuk mengendalikan setir atau kemudi. Kondisi tersebut membuat kemampuan mengendalikan kendaraan menjadi berkurang, terutama ketika harus melakukan manuver mendadak. Asap rokok juga dapat mengganggu jarak pandang, sementara bara atau abu rokok yang jatuh berpotensi memicu kepanikan hingga membuat pengemudi kehilangan fokus. Risiko kecelakaan semakin besar ketika kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
Merokok saat berkendara juga dapat dikenai sanksi apabila terbukti mengganggu konsentrasi pengemudi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dijerat Pasal 283 dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu apabila melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk menghindari berbagai aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian selama berkendara. Selain merokok, penggunaan telepon genggam, makan, atau melakukan kegiatan lain juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Pengemudi disarankan berhenti di tempat yang aman apabila ingin beristirahat atau melakukan aktivitas di luar mengemudi. Langkah sederhana tersebut dapat membantu menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
