Syarat Lulusan SMP Bisa Jadi Kades di Trenggalek Tuai Perdebatan, Ini Penjelasan DPRD

Read Time:1 Minute, 7 Second

Rencana aturan calon kepala desa berijazah minimal SMP di Kabupaten Trenggalek memicu perdebatan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah. Perdebatan muncul saat Panitia Khusus DPRD Trenggalek membahas revisi Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa. Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan syarat pendidikan yang dinilai terlalu rendah. Namun, pembahasan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku secara nasional.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Guswanto, menjelaskan daerah tidak dapat menetapkan syarat berbeda dari undang-undang. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa masih mengatur pendidikan minimal calon kepala desa adalah SMP atau sederajat. Ketentuan tersebut juga mencakup pemegang ijazah Paket B. Karena itu, DPRD memilih mempertahankan aturan tersebut dalam rancangan perda.

Guswanto menegaskan masyarakat pemegang ijazah SMP maupun Paket B tetap memiliki hak mencalonkan diri sebagai kepala desa. Ia mengatakan perubahan syarat menjadi lulusan SMA tidak bisa dilakukan melalui peraturan daerah. DPRD hanya dapat menyesuaikan perda dengan aturan yang lebih tinggi. Sementara itu, syarat pendidikan perangkat desa tetap minimal SMA atau sederajat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain syarat pendidikan, revisi perda juga menyesuaikan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode. Batas usia minimal calon kepala desa tetap 25 tahun sesuai aturan nasional. ASN, TNI, dan Polri juga tetap dapat mengikuti pemilihan kepala desa dengan mengambil cuti. DPRD berharap revisi perda segera selesai agar menjadi dasar pelaksanaan Pilkades 2027 di Trenggalek.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Gus Yahya, Menang Nasaruddin, hingga Keponakan Ma’ruf Amin Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Next post Efek Safari Politik Jokowi, 6.000 Warga Lampung Diklaim Masuk PSI