Kini ASN Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasannya

Read Time:1 Minute, 10 Second

Badan Kepegawaian Negara atau BKN menerapkan aturan baru yang membuka peluang karier lebih luas bagi aparatur sipil negara. Melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, PNS kini dapat memperoleh kenaikan pangkat reguler meski melampaui pangkat atasan langsung. Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah peraturan diundangkan pada 2025. BKN menyatakan aturan baru bertujuan menghilangkan hambatan administratif dalam pengembangan karier ASN.

Sebelumnya, banyak PNS tidak dapat naik pangkat karena pangkat atasannya masih lebih rendah. Kondisi tersebut membuat proses kenaikan pangkat reguler sering tertunda meski seluruh persyaratan telah terpenuhi. Kini, hambatan tersebut tidak lagi berlaku bagi PNS jabatan pelaksana. ASN tetap dapat naik pangkat sepanjang memenuhi masa kerja, penilaian kinerja, dan persyaratan lainnya. Kebijakan itu diharapkan menciptakan sistem karier yang lebih adil dan berbasis kompetensi.

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur kenaikan pangkat reguler diberikan hingga batas tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan. PNS lulusan sarjana dapat memperoleh kenaikan pangkat hingga Penata Tingkat I atau golongan III/d. Sementara lulusan magister dapat mencapai Pembina atau golongan IV/a. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang dimiliki setiap ASN. BKN berharap kebijakan baru mendorong peningkatan kompetensi aparatur negara.

BKN menjelaskan perubahan aturan tidak mengubah struktur jabatan maupun kewenangan atasan dalam organisasi. Pangkat yang lebih tinggi tidak otomatis mengubah posisi jabatan seseorang. Instansi tetap dapat melakukan penataan melalui mutasi atau penyesuaian organisasi bila diperlukan. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mempercepat pengembangan karier ASN sekaligus mendukung reformasi birokrasi yang lebih profesional.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ketua Komisi II Kritik Mental Kerja ASN: Ngabsen, Pulang, Ngopi, Sore Absen Lagi
Next post Gus Yahya, Menang Nasaruddin, hingga Keponakan Ma’ruf Amin Masuk Bursa Calon Ketum PBNU