Aturan Pelat Nomor Wajib Dipasang di Depan dan Belakang
Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya.
Namun, belakangan masih banyak ditemukan kendaraan yang hanya memasang pelat nomor di satu sisi atau bahkan sengaja melepas pelat belakang.
Padahal, tindakan tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kewajiban pemasangan pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa TNKB harus dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan di lokasi yang telah disediakan serta mudah terlihat dan teridentifikasi.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Selain berfungsi sebagai identitas kendaraan, pelat nomor juga berperan penting dalam mendukung penegakan hukum dan keselamatan lalu lintas.
Keberadaan TNKB memudahkan proses identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran, kecelakaan, maupun tindak kriminal.
Pemasangan pelat nomor bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari sistem pengawasan lalu lintas yang lebih luas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.
Pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sanksi serupa juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi atau memodifikasi bentuk.
Selain wajib dipasang di depan dan belakang, pelat nomor juga harus sesuai standar yang ditetapkan kepolisian.
Warna, ukuran, jenis huruf, hingga penempatannya telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Khusus pelat nomor belakang kendaraan, aturan juga mengharuskan adanya lampu penerangan agar identitas kendaraan tetap dapat terlihat pada malam hari.
Dengan semakin luasnya penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE, kepatuhan terhadap aturan pelat nomor menjadi semakin penting.
Masyarakat diimbau untuk memastikan TNKB kendaraan selalu terpasang dengan benar dan dalam kondisi mudah terbaca.
Selain menghindari sanksi hukum, kepatuhan terhadap aturan tersebut juga membantu menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
