PKB Usul Panja Komisi III Buka Aduan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Read Time:1 Minute, 16 Second

Fraksi PKB mengusulkan Panitia Kerja Komisi III DPR RI membuka saluran pengaduan terkait dugaan pemerasan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan di Komisi III DPR menyusul perhatian publik terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut. PKB menilai Panja perlu menghimpun informasi langsung dari masyarakat agar proses pengawasan berjalan transparan. Langkah itu juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.

Menurut PKB, pembukaan kanal aduan memungkinkan masyarakat menyampaikan informasi, bukti, maupun keterangan yang relevan. Seluruh laporan nantinya dapat diverifikasi sebelum menjadi bahan pembahasan Panja Komisi III. Fraksi tersebut menegaskan setiap aduan harus diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan mekanisme itu, proses pengawasan diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. PKB juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan pemerasan yang menyeret mantan Jampidsus tersebut. Kejaksaan sebelumnya menyatakan akan memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan berbagai isu yang berkembang. Sejumlah pihak juga mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diusut secara terbuka dan profesional. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

PKB berharap Panja Komisi III mampu bekerja secara independen dan mengedepankan fakta dalam setiap pembahasannya. Fraksi tersebut menilai pengawasan parlemen harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan publik. Hasil pembahasan Panja nantinya diharapkan menjadi dasar rekomendasi perbaikan tata kelola penegakan hukum. Dengan begitu, setiap dugaan penyimpangan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. PKB menegaskan pengawasan DPR bertujuan memperkuat akuntabilitas lembaga penegak hukum, bukan mengintervensi proses penyidikan atau penuntutan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Momen Habiburokhman Ajak Kejagung dan Polri Gandengan Tangan: Polisi-Jaksa Kompak
Next post Langkah Pertama Plt Jampidsus: Verifikasi Kasus Prioritas hingga Kejar Asset Recovery