Hakim: Penggeledahan Rumah Roy Suryo Tak Sesuai Surat Izin Pengadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan penggeledahan rumah Roy Suryo tidak sesuai dengan surat izin pengadilan. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan pada Selasa, 7 Juli 2026. Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Pengadilan menilai tindakan penggeledahan mengandung cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan tindakan penyidik, bukan pokok perkara pidana.
Hakim menjelaskan perkara ini tetap menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lama. Alasannya, proses penyidikan telah dimulai sebelum KUHAP baru berlaku pada 2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penggeledahan harus sesuai izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Hakim menilai pelaksanaan penggeledahan tidak sesuai dengan surat izin yang dimiliki penyidik. Temuan tersebut menjadi dasar pengadilan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.
Selain penggeledahan, hakim juga menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah. Putusan itu didasarkan pada adanya cacat prosedural dalam rangkaian tindakan penyidik. Hakim turut mempertimbangkan sikap kooperatif Roy Suryo selama proses penyidikan berlangsung. Ia juga dinilai selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pengadilan menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan seluruh proses penyidikan.
Hakim menegaskan berkas penyidikan tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan. Putusan praperadilan hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah telah melanggar prosedur dalam menangani perkara tersebut. Polisi menyatakan seluruh tindakan penyidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tetap berlanjut ke tahap persidangan.
