Mahasiswa UI Minta RUU Sisdiknas Lindungi Kampus dari Intervensi Politik

Read Time:1 Minute, 18 Second

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meminta pemerintah dan DPR memastikan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memberikan perlindungan terhadap kebebasan akademik di perguruan tinggi. Mereka menilai kampus harus tetap menjadi ruang ilmiah yang bebas dari intervensi politik praktis. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rangkaian diskusi publik mengenai penyusunan RUU Sisdiknas. Mahasiswa berharap regulasi baru mampu memperkuat otonomi perguruan tinggi dan kebebasan berpikir.

Menurut mahasiswa, RUU Sisdiknas perlu memuat aturan yang menjamin independensi sivitas akademika. Perlindungan tersebut mencakup kebebasan mengajar, meneliti, menyampaikan pendapat, dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Mereka juga meminta kampus tidak dijadikan alat kepentingan politik maupun tekanan dari pihak luar. Kepastian hukum dinilai penting agar aktivitas akademik berlangsung secara objektif.

Selain perlindungan kebebasan akademik, mahasiswa menyoroti pentingnya penguatan tata kelola perguruan tinggi. Mereka menginginkan mekanisme pengangkatan pimpinan kampus yang transparan dan akuntabel. RUU Sisdiknas juga diharapkan memperkuat partisipasi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dalam pengambilan kebijakan. Langkah tersebut dinilai dapat menjaga independensi institusi pendidikan tinggi.

Sejumlah akademisi turut menilai kebebasan akademik merupakan fondasi utama kemajuan pendidikan tinggi. Kampus harus menjadi ruang yang terbuka bagi perbedaan pandangan ilmiah tanpa tekanan politik. Regulasi yang jelas juga dinilai mampu meningkatkan kualitas riset dan inovasi. Karena itu, penyusunan RUU Sisdiknas diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara luas.

Pembahasan RUU Sisdiknas masih terus berlangsung antara pemerintah dan DPR. Berbagai masukan dari mahasiswa, akademisi, dan organisasi pendidikan menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi. Mahasiswa UI berharap hasil akhir undang-undang benar-benar menjamin kebebasan akademik serta menjaga kampus dari intervensi politik. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara independen.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Alasan Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji
Next post Wawali Bandung Erwin Sesalkan Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Penyusunan Anggaran, ini Jawaban Farhan