Alasan Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji

Read Time:1 Minute, 22 Second

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin, 6 Juli 2026. Dengan putusan tersebut, status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah. Hakim juga menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.

Hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan persidangan, penyidik memiliki empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Karena itu, hakim menilai penetapan tersangka telah sesuai ketentuan hukum.

Hakim juga menolak keberatan Asrul terkait penahanannya yang dikaitkan dengan usia lanjut. Meski berusia 76 tahun, hakim menilai kondisi tersebut tidak otomatis membuat penahanan menjadi tidak sah. Pengadilan menyebut tidak ditemukan bukti bahwa hak-hak Asrul sebagai tahanan lanjut usia diabaikan selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, penahanan yang dilakukan KPK tetap dinyatakan sah.

Sebelumnya, kuasa hukum Asrul berpendapat penetapan tersangka tidak sah karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka disebut tidak diterima secara patut. Mereka juga meminta hakim membatalkan seluruh tindakan hukum yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut. Namun, seluruh dalil itu tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Asrul Azis Taba merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. KPK menduga ia terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus bersama sejumlah pihak sehingga memberikan keuntungan kepada beberapa penyelenggara ibadah haji khusus. Setelah praperadilan ditolak, proses penyidikan terhadap Asrul akan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Sudewo Disebut Terima Fee Proyek DJKA, Kuasa Hukum: Tidak Pernah Ada Bukti
Next post Mahasiswa UI Minta RUU Sisdiknas Lindungi Kampus dari Intervensi Politik