Satlantas Abdya Tertibkan Pelat Nomor Modifikasi, Pengendara Diminta Pakai TNKB Resmi
Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menertibkan kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan. Polisi mengingatkan pengendara agar menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan Polri. Penertiban dilakukan untuk memastikan identitas kendaraan tetap mudah dikenali.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyasar kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi. Bentuk modifikasi dapat membuat angka atau huruf pada TNKB sulit dibaca. Kondisi tersebut dinilai mengganggu proses identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.
Sebelumnya, Satlantas Polres Abdya juga memasukkan pelanggaran pelat nomor sebagai sasaran Operasi Patuh 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Selain pelat modifikasi, petugas menyasar kendaraan tanpa pelat resmi dan pengendara yang melawan arus.
Korlantas Polri menegaskan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan dan tidak boleh dimodifikasi. Pengendara juga dilarang menutup, melipat, mengecat ulang, atau memasang aksesori yang menghalangi pelat. Aturan tersebut berkaitan dengan kewajiban menggunakan TNKB sesuai ketentuan kepolisian.
Pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Polisi juga terus mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami alasan aturan tersebut.
Satlantas Abdya mengimbau masyarakat tidak menganggap pelat nomor sebagai aksesori kendaraan. TNKB berfungsi sebagai identitas resmi yang membantu kepolisian melakukan pengawasan. Penggunaan pelat standar juga memudahkan proses penindakan apabila terjadi pelanggaran. Karena itu, pengendara diminta memastikan TNKB terpasang sesuai aturan dan terlihat jelas saat berkendara.
