Rekayasa Lalu Lintas Jalan Haji Nawi Berlaku hingga Desember 2026, Ini Rutenya
Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Fatmawati dan Jalan Haji Nawi. Pengaturan tersebut berlaku mulai 22 Agustus hingga 6 Desember 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung pekerjaan lanjutan Tahap 4 pembangunan Sistem Tata Air Kawasan Fatmawati. Proyek tersebut mencakup Jalan Margaguna Raya, Jalan Haji Nawi Raya, Jalan R.S. Fatmawati, dan Jalan Madrasah. Pembangunan ditujukan untuk membantu penanganan genangan di kawasan tersebut.
Perubahan utama terjadi di Jalan Haji Nawi. Ruas antara simpang Margaguna Raya-Radio Dalam Raya dan simpang Haji Nawi-Haji Raya diberlakukan satu arah. Arus kendaraan diarahkan dari timur menuju barat selama pekerjaan saluran jacking berlangsung.
Pengendara dari Marga Guna menuju Haji Nawi atau Fatmawati diarahkan melalui Jalan Radio Dalam Raya. Rute kemudian dilanjutkan melalui Jalan Haji Salim 1 dan Jalan Hidup Baru atau Jalan H. Jeni. Kendaraan selanjutnya menuju Jalan Bina Karya sebelum melanjutkan perjalanan.
Selain Jalan Haji Nawi, pekerjaan saluran crossing juga berlangsung pada malam hari. Pekerjaan di Jalan Madrasah dijadwalkan 31 Agustus hingga 10 September 2026. Sementara itu, pekerjaan di Jalan R.S. Fatmawati berlangsung 11 September hingga 31 Oktober 2026. Keduanya dikerjakan pukul 22.00-04.00 WIB.
Dishub DKI tetap memperhatikan akses keluar dan masuk gedung selama proyek berlangsung. Pengendara diminta mengikuti rambu serta arahan petugas di lapangan. Rekayasa ini menjadi bagian dari proyek tata air yang ditargetkan membantu mengurangi masalah genangan di kawasan Fatmawati.
