DPR Ungkap Alasan Pemerintah Akan Ambil Alih Pengangkatan dan Pembiayaan PPPK

Read Time:1 Minute, 3 Second

Pemerintah dan DPR mendorong perubahan pengelolaan PPPK agar pengangkatan guru dapat dilakukan secara lebih terpusat. Kebijakan ini berkaitan dengan persoalan pembiayaan dan kebutuhan guru nasional.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah bersama DPR sepakat mengarahkan pengangkatan guru kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut muncul karena Indonesia masih menghadapi kekurangan sekitar 510 ribu guru. Pemerintah juga ingin memperbaiki distribusi tenaga pendidik antardaerah.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menjelaskan persoalan pembiayaan menjadi salah satu dasar utama. Menurutnya, aturan PPPK berasal dari pemerintah pusat, tetapi penghasilan pegawai masih banyak dibebankan kepada daerah. Kondisi itu menjadi berat bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Tekanan fiskal daerah semakin besar karena belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Sejumlah daerah juga menghadapi penurunan transfer dari pemerintah pusat. DPR menilai diperlukan skema pembiayaan berbeda sesuai kemampuan fiskal setiap daerah. Daerah kuat dapat membiayai sendiri, sedangkan daerah lemah memperoleh dukungan APBN.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penataan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah mengarahkan tenaga non-ASN menuju status PPPK atau PNS. Saat ini, DPR juga mendorong percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Dengan pengelolaan yang lebih terpusat, pemerintah diharapkan mampu menata kebutuhan guru secara nasional. Namun, mekanisme teknis pengalihan pengangkatan dan pembiayaan PPPK masih membutuhkan regulasi lanjutan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Alwi Farhan Tersingkir dari Kejuaraan Dunia 2026, Chou Tien Chen Melaju
Next post Tempat Wisata di Inggris Tawarkan “Asuransi Es Krim”, Jatuh Bisa Diganti Gratis