Jaksa: Duplik Nadiem Akui yang Kami Dakwakan soal Chromebook
Pernyataan jaksa penuntut umum kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan pendidikan.
Jaksa menyebut bahwa dalam dokumen duplik, pihak Nadiem Makarim dinilai mengakui sebagian poin yang sebelumnya tercantum dalam dakwaan.
Hal ini menjadi salah satu argumen penting dalam lanjutan proses persidangan yang masih berjalan.
Kasus ini berawal dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di sektor pendidikan, termasuk laptop berbasis sistem operasi ChromeOS atau Chromebook.
Program tersebut sebelumnya digulirkan untuk mendukung digitalisasi pembelajaran di sekolah-sekolah.
Namun, dalam perjalanannya, pengadaan tersebut kemudian menimbulkan sejumlah persoalan hukum yang kini tengah disidangkan.
Jaksa menilai ada kesesuaian antara uraian dalam dakwaan dengan tanggapan yang disampaikan pihak terdakwa melalui duplik.
Menurut penuntut umum, hal tersebut memperkuat konstruksi perkara yang sedang mereka ajukan di pengadilan.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan dan belum memasuki tahap putusan akhir.
Sementara itu, pihak Nadiem Makarim tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dalam tahapan selanjutnya.
Dalam sistem peradilan pidana, duplik merupakan bagian dari rangkaian pembelaan setelah replik dari jaksa.
Artinya, seluruh argumen kedua belah pihak masih akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sektor pendidikan dan penggunaan anggaran negara.
Publik kini menunggu kelanjutan proses persidangan untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai seluruh bukti dan argumen yang diajukan.
