UU Pusat Finansial Disahkan, Airlangga Bicara Soal Antisipasi Pencucian Uang
Pemerintah memastikan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional (PFI) tetap mengedepankan prinsip transparansi dan pengawasan untuk mencegah praktik pencucian uang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan regulasi tersebut telah dirancang dengan mengacu pada standar internasional, termasuk ketentuan Anti-Money Laundering (AML) dan Counter Terrorism Financing (CTF). Menurut Airlangga, keberadaan pusat finansial tidak akan menjadi ruang bagi aliran dana ilegal karena seluruh transaksi tetap berada di bawah pengawasan otoritas terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas Indonesia sebagai pusat jasa keuangan internasional.
Airlangga menjelaskan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai lembaga, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum. Seluruh pelaku usaha di kawasan pusat finansial wajib menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC) serta melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan. Dengan mekanisme tersebut, aktivitas yang berpotensi mengarah pada pencucian uang dapat dideteksi sejak dini. Pemerintah juga memastikan sistem pengawasan akan terus diperkuat mengikuti perkembangan praktik keuangan global.
Menurut Airlangga, pembentukan pusat finansial bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan memperkuat posisi sebagai pusat jasa keuangan regional. Kehadiran regulasi baru diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. Pemerintah menilai keberhasilan pusat finansial dunia selalu didukung regulasi yang ketat terhadap aktivitas keuangan ilegal. Oleh karena itu, aspek kepatuhan menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi undang-undang tersebut.
Pemerintah optimistis pengesahan UU Pusat Finansial Internasional dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas akses investasi ke Indonesia. Airlangga menegaskan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan pengawasan akan terus dijaga agar pusat finansial nasional berkembang secara sehat. Selain menarik modal asing, regulasi tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap sistem keuangan Indonesia. Dengan pengawasan yang kuat, pemerintah meyakini pusat finansial nasional mampu tumbuh tanpa membuka celah bagi praktik pencucian uang maupun kejahatan keuangan lainnya.
