Jelang Muktamar NU ke-35, Hampir 100 PCNU dan PWNU Terkendala SK
Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, persoalan surat keputusan atau SK kepengurusan masih membayangi sejumlah pengurus wilayah dan cabang. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menyebut hampir 100 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan PWNU belum memperoleh kepastian terkait SK. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kepesertaan dan hak suara dalam Muktamar ke-35 NU. PWNU DKI meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera menuntaskan persoalan tersebut sebelum pelaksanaan muktamar.
PWNU DKI menilai penyelesaian SK menjadi langkah penting untuk menjaga legitimasi organisasi dan menghindari polemik berkepanjangan. Kepastian administrasi dinilai harus diberikan kepada seluruh kepengurusan yang memenuhi ketentuan organisasi. Menurut mereka, setiap PWNU dan PCNU berhak memperoleh perlakuan yang adil tanpa membedakan latar belakang. Langkah itu juga diharapkan menciptakan suasana muktamar yang kondusif dan demokratis.
Persoalan SK menjadi salah satu isu yang mengemuka menjelang Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur. Sejumlah pengurus daerah sebelumnya juga menyampaikan aspirasi mengenai penyelenggaraan muktamar serta tata kelola organisasi. Dinamika tersebut mencerminkan tingginya perhatian pengurus daerah terhadap masa depan kepemimpinan NU. Meski demikian, berbagai pihak berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi.
PWNU DKI menegaskan penyelesaian administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga marwah organisasi. Mereka berharap PBNU segera memberikan kepastian terhadap SK yang masih tertunda sebelum muktamar dimulai. Langkah tersebut diyakini akan memperkuat kepercayaan warga Nahdliyin terhadap proses organisasi. Muktamar ke-35 diharapkan berlangsung lancar dan menghasilkan kepemimpinan yang membawa kemajuan bagi Nahdlatul Ulama.
