Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas

Read Time:1 Minute, 24 Second

Pelanggaran melawan arah masih menjadi salah satu penyebab tingginya risiko kecelakaan di jalan raya. Meski kerap dianggap sebagai jalan pintas, tindakan tersebut membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri menegaskan perilaku melawan arah merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung kecelakaan fatal. Kondisi ini masih sering ditemukan, terutama pada ruas jalan perkotaan yang padat kendaraan. Kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tidak mengorbankan keselamatan hanya demi menghemat waktu perjalanan.

Korlantas Polri menjelaskan pengendara yang melawan arah berisiko mengalami tabrakan frontal dengan kendaraan dari arah berlawanan. Jenis kecelakaan tersebut memiliki potensi menyebabkan luka berat hingga korban jiwa. Selain membahayakan diri sendiri, pelanggaran ini juga memaksa pengendara lain melakukan manuver mendadak. Situasi tersebut dapat memicu kecelakaan beruntun maupun kemacetan lalu lintas. Kepolisian menilai kebiasaan melawan arah tidak boleh dianggap sebagai hal yang lumrah di jalan raya.

Secara hukum, tindakan melawan arah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara wajib mematuhi rambu perintah, rambu larangan, serta marka jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Jika mengakibatkan kecelakaan, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana yang lebih berat sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan. Korlantas juga mengoptimalkan penindakan melalui petugas lapangan dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Kepolisian mengajak seluruh pengguna jalan membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Pengendara diimbau memilih putar balik resmi apabila salah mengambil jalur perjalanan. Langkah tersebut jauh lebih aman dibandingkan memaksakan melawan arah yang berisiko tinggi. Edukasi dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan angka kecelakaan akibat pelanggaran lawan arah dapat terus menurun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Cegah Kecelakaan, Satlantas Sekadau Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
Next post Putri KW Target Semifinal di Japan Open 2026