Komisi VII DPR: RUU Kawasan Industri harus penuhi prinsip keadilan
Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa penyusunan RUU Kawasan Industri harus mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat dan daerah.
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengatakan pembentukan RUU Kawasan Industri perlu memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan kepentingan masyarakat. Menurutnya, kawasan industri tidak boleh berkembang dengan mengabaikan aspek sosial maupun lingkungan.
Ia menilai kehadiran kawasan industri harus mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Karena itu, prinsip keadilan perlu menjadi dasar dalam setiap ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Komisi VII DPR juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha. Regulasi yang jelas dinilai dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendorong pengembangan kawasan industri secara berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memiliki peran yang lebih kuat dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan industri. Keterlibatan daerah dinilai penting agar manfaat investasi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.
Dalam proses pembahasannya, DPR juga membuka ruang masukan dari berbagai pihak. Pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pandangan guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.
Komisi VII berharap RUU Kawasan Industri mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan industri nasional. Dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan.
