Komisi II DPR akan serap aspirasi parpol non-parlemen untuk RUU Pemilu
Komisi II DPR RI memastikan akan menyerap aspirasi partai politik non-parlemen dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan revisi undang-undang dapat mengakomodasi berbagai pandangan dari seluruh peserta pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya masih membutuhkan banyak masukan sebelum pembahasan RUU Pemilu dimulai. Menurutnya, seluruh aspirasi yang diterima akan menjadi bahan penyusunan draf revisi undang-undang tersebut.
Komisi II bahkan berencana mengunjungi partai politik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai non-parlemen. Kunjungan tersebut bertujuan menghimpun pandangan terkait desain sistem kepemiluan yang akan diterapkan pada masa mendatang.
Selain partai politik, DPR juga membuka ruang partisipasi bagi akademisi, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Masukan publik dinilai penting untuk memperkaya pembahasan RUU Pemilu.
Saat ini Komisi II DPR masih berada pada tahap pengumpulan aspirasi dan penyusunan daftar inventarisasi masalah atau DIM. Berbagai isu strategis akan menjadi perhatian, termasuk ambang batas parlemen, sistem pemilu, daerah pemilihan, hingga tindak lanjut sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya juga menegaskan bahwa partai non-parlemen akan dilibatkan dalam pembahasan. Menurutnya, keterlibatan berbagai kelompok politik diperlukan untuk menghasilkan sistem pemilu yang lebih inklusif dan representatif.
Komisi II menargetkan pembahasan RUU Pemilu dapat berjalan sepanjang 2026 setelah proses penjaringan aspirasi selesai dilakukan. DPR berharap revisi aturan tersebut mampu memperkuat kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia pada masa mendatang.
