Jhon Field Jadi Saksi Mahkota, Ungkap Aliran Uang dalam Kasus Suap Bea Cukai
Pemilik Blueray Cargo, Jhon Field, menjadi saksi mahkota dalam persidangan tiga pejabat Bea Cukai. Kesaksiannya membuka sejumlah fakta mengenai dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
Jhon Field dihadirkan dalam sidang perkara tiga mantan pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia memberikan keterangan mengenai pemberian uang kepada sejumlah pejabat. Persidangan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dari pihak Bea Cukai dan Blueray Cargo. Jhon Field menjadi salah satu tersangka bersama Andri dan Dedy Kurniawan.
Dalam persidangan, Jhon mengungkap adanya pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai. Salah satu keterangan menyebut uang tersebut diberikan secara bertahap untuk membantu kelancaran proses importasi. Ia juga mengaku memberikan sekitar Rp30 miliar kepada pegawai DJBC bernama Ahmad Dedi.
Sementara itu, dakwaan terhadap Jhon dan dua terdakwa lainnya menyebut nilai suap mencapai sekitar Rp61,3 miliar. Uang tersebut diduga diberikan kepada tiga pejabat Bea Cukai agar barang impor Blueray Cargo lebih cepat keluar dari pengawasan. Selain uang, terdapat fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar.
Perkara tersebut kemudian berkembang setelah berbagai fakta muncul selama persidangan. KPK menyatakan masih membuka peluang mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lain. Sejumlah nama baru juga telah muncul dalam rangkaian pemeriksaan perkara tersebut.
Kesaksian Jhon Field menjadi penting karena memperlihatkan dugaan pola pemberian uang dalam pengurusan importasi. KPK masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Proses hukum terhadap para terdakwa juga terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
