MPR Akan Undang Pakar hingga Akademisi Bahas PPHN Setelah 17 Agustus
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI berencana mengundang pakar, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Forum tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai kalangan guna menyempurnakan konsep PPHN sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat kelembagaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun kesepahaman nasional mengenai arah pembangunan jangka panjang Indonesia.
Pembahasan PPHN akan melibatkan pakar hukum tata negara, akademisi, praktisi, serta unsur masyarakat. MPR menilai keterlibatan berbagai pihak penting agar substansi PPHN disusun berdasarkan kajian ilmiah sekaligus mampu menjawab tantangan pembangunan nasional. Masukan yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan bentuk hukum dan mekanisme penerapan PPHN.
Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan pembahasan substansi PPHN di lingkungan MPR telah selesai dan kini memasuki tahap diskusi lebih lanjut, termasuk mengenai bentuk pengaturannya. Dalam proses kajian sebelumnya, Badan Pengkajian MPR telah menggelar berbagai forum diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan pakar, akademisi, dan praktisi untuk menguji substansi maupun pilihan dasar hukum PPHN.
MPR berharap pembahasan lanjutan setelah 17 Agustus menghasilkan rumusan yang memperoleh dukungan luas dari berbagai elemen bangsa. Kehadiran pakar dan akademisi diharapkan memperkaya perspektif sehingga PPHN dapat menjadi pedoman pembangunan yang berkesinambungan tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan konstitusi. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi MPR dalam menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
