Kenang Awal Larang Ekspor Bijih Nikel, Bahlil: Didemo Terus 1,5 Bulan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenang masa awal penerapan kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia. Kebijakan tersebut sempat mendapat penolakan dari berbagai pihak karena dianggap berisiko bagi sektor pertambangan. Bahlil mengatakan dirinya bahkan menghadapi demonstrasi selama sekitar 1,5 bulan. Namun, pemerintah tetap menjalankan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
Larangan ekspor bijih nikel sebenarnya mulai diberlakukan penuh pada 1 Januari 2020. Pemerintah mempercepat kebijakan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Sebelumnya, pemerintah bersama pengusaha dan penambang juga membahas penghentian ekspor tersebut. Bahlil saat itu menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. Pertemuan pada November 2019 melibatkan 47 perusahaan smelter dan penambang nikel.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan bijih nikel diproses melalui fasilitas pengolahan di dalam negeri. Pemerintah ingin Indonesia memperoleh nilai tambah lebih besar dibandingkan hanya menjual bahan mentah. Langkah tersebut sekaligus mendorong pembangunan smelter dan memperkuat rantai industri berbasis nikel. Nikel juga menjadi komoditas penting untuk pengembangan baterai kendaraan listrik dan industri masa depan.
Data penelitian menunjukkan ekspor nikel olahan meningkat setelah kebijakan larangan ekspor diterapkan. Volume ekspor nikel olahan tercatat meningkat sekitar 3,4 persen setiap bulan selama Januari 2020 hingga Desember 2023. Produksi bijih nikel domestik juga meningkat dari 48,04 juta ton pada 2020. Produksinya kemudian mencapai 98,19 juta ton pada 2022 berdasarkan data yang dikutip penelitian tersebut.
Pengalaman tersebut menjadi gambaran tantangan pemerintah ketika memulai program hilirisasi mineral. Penolakan pada awal kebijakan tidak membuat pemerintah menghentikan strategi pengolahan sumber daya dalam negeri. Pemerintah terus menjadikan hilirisasi sebagai strategi untuk meningkatkan nilai ekonomi komoditas nasional. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat industri domestik sekaligus menciptakan manfaat ekonomi lebih besar bagi Indonesia.
