UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH yang Terima Uang untuk Ubah Titik Demo

Read Time:1 Minute, 4 Second

Pihak kampus Universitas Bung Karno (UBK) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH).
Keputusan ini diambil setelah muncul dugaan bahwa yang bersangkutan menerima sejumlah uang untuk mengubah titik lokasi aksi demonstrasi mahasiswa.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar informasi mengenai adanya perubahan lokasi aksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal organisasi mahasiswa.
Perubahan tersebut kemudian memicu kecurigaan internal dan mendorong dilakukan evaluasi serta klarifikasi oleh pihak kampus dan organisasi mahasiswa terkait.

Pihak kampus menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan etika organisasi kemahasiswaan.
Apalagi BEM sebagai lembaga eksekutif mahasiswa memiliki peran penting dalam menyuarakan aspirasi secara independen dan transparan.
Karena itu, dugaan adanya transaksi untuk mengubah arah aksi dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap integritas organisasi.

Selain penonaktifan, pihak kampus disebut akan melakukan proses investigasi internal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Proses ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Jika terbukti, sanksi lanjutan dapat diberikan sesuai dengan aturan kemahasiswaan yang berlaku.

Sementara itu, aktivitas organisasi BEM FH tetap berjalan dengan penyesuaian kepengurusan sementara.
Kampus menegaskan bahwa kebebasan berorganisasi tetap dihormati, namun harus dijalankan sesuai prinsip etika, transparansi, dan tanggung jawab.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi organisasi mahasiswa agar menjaga independensi dalam setiap kegiatan advokasi maupun aksi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali Terkait Kasus Izin Tinggal WNA
Next post 3 Pejabat Bea Cukai Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 71 M